Setelah DKI, Banten juga Terapkan WFH PNS 1 Bulan Demi Kurangi Polusi Udara  

Nusantaratv.com - 26 Agustus 2023

ASN/ist
ASN/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Setelah DKI, Pemerintah Provinsi Banten juga akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.  

WFH sebanyak 50 persen tersebut diterapkan selama satu bulan, mulai 28 Agustus sampai 28 September 2023.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengendalian Polusi Udara.

"Hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi, dengan memfilter aktivitas di luar dan di dalam ruang yang perlu diprioritaskan," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti, Sabtu (26/7).

Pemberlakuan WFH di Pemprov Banten berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023, tentang pengendalian pencemaran udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

WFH dikecualikan bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.

"Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa (WFH), untuk non esensial bisa kita atur," terangnya, mengutip CNNIndonesiacom.

Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan pendidikan diminta melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Dalam beberapa waktu terakhir, kualitas udara di Banten, khususnya Tangerang Selatan, masuk kategori tidak sehat. Bahkan Tangsel menjadi kota paling berpolusi di Indonesia.

 

 

 


 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close