Setelah Dipenjara 48 Tahun, Pria Ini Dinyatakan Tak Bersalah

Nusantaratv.com - 21 Desember 2023

Glynn Simmons/ist
Glynn Simmons/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Setelah dipenjara selama 48 tahun, seorang narapidana di Amerika Serikat (AS) akhirnya dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah. Pembebasan narapidana kasus pembunuhan pada 1974 ini diputuskan oleh hakim di Oklahoma, AS. 

Sang narapidana bernama Glynn Simmons, (70), dibebaskan pada Juli ketika hakim memerintahkan sidang baru. 

Namun seorang jaksa wilayah mengatakan pada Senin, (18/12/2023) bahwa tidak ada cukup bukti untuk membenarkan hal tersebut. Dalam perintahnya pada Selasa, (19/12/2023) Hakim Distrik Oklahoma County Amy Palumbo menyatakan Simmons tidak bersalah.

"Pengadilan ini menemukan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Simmons divonis bersalah, dijatuhi hukuman, dan dipenjara... tidak dilakukan oleh Simmons," katanya dalam putusannya.

Glynn Simmons mengatakan apa yang terjadi pada dirinya adalah pelajaran mengenai ketahanan dan keuletan.

"Jangan biarkan siapa pun mengatakan kepada Anda bahwa hal itu tidak mungkin terjadi, karena hal itu memang bisa terjadi," tukasnya.

Simmons telah menjalani hukuman 48 tahun, satu bulan dan 18 hari penjara atas pembunuhan Carolyn Sue Rogers dalam perampokan toko minuman keras di pinggiran kota Oklahoma City. 

Simmons berusia 22 tahun ketika dia dan salah satu terdakwa lainnya, Don Roberts, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati pada 1975.

Baca juga: Pemerintah Kaji Pemberian Grasi Massal Untuk Narapidana Kasus Narkoba

Namun hukumannya kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup karena keputusan Mahkamah Agung AS mengenai hukuman mati.

Simmons mengatakan dia berada di negara bagian asalnya, Louisiana, pada saat pembunuhan terjadi.

Pengadilan distrik membatalkan hukumannya pada Juli setelah menemukan bahwa jaksa penuntut belum menyerahkan semua bukti kepada pengacara pembela, termasuk bahwa seorang saksi telah mengidentifikasi tersangka lain.

Simmons dan Roberts dihukum sebagian karena kesaksian seorang remaja yang ditembak di bagian belakang kepala. Remaja itu menunjuk ke beberapa pria lain saat berbaris di polisi, mengutip okezonecom.

Roberts dibebaskan bersyarat pada 2008.

Orang yang dihukum secara salah dan menjalani hukuman di Oklahoma berhak mendapatkan kompensasi hingga USD175.000 (Rp2,7 miliar).

Simmons saat ini sedang berjuang melawan kanker hati.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close