Serikat Pekerja Kulon Progo Usulkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023

Nusantaratv.com - 18 November 2022

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo Nur Wahyudi. (ANTARA/Sutarmi)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo Nur Wahyudi. (ANTARA/Sutarmi)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten pada 2023.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Kulon Progo Taufik Riko Khairul Azhar di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa serikat pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp114.250 sampai Rp190.400 dari Rp1.904.275 menjadi Rp2.018.500 sampai Rp2.094.700 per bulan pada 2023.

"Usulan tersebut sebelum adanya kebijakan penetapan upah terbaru. Hari ini ada kebijakan penetapan UMK 2023 oleh Menaker terbaru, kami akan mempelajari terlebih dahulu. Kami akan memperjuangkan ada kenaikan UMK 2023 di Kulon Progo," kata Riko.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang baru tidak merugikan buruh," katanya.

Ia mengemukakan bahwa serikat pekerja mengajukan usul kenaikan UMK Tahun 2023 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, iklim investasi di daerah, serta Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara itu, Aliansi Buruh Yogyakarta mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten dari Rp1.904.275 pada tahun 2022 menjadi Rp3.702.370 per bulan pada 2023 berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak pekerja tahun 2022.

Menurut Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi, aliansi buruh sudah melakukan survei KHL untuk mendata kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan pekerja serta harga bahan pangan pokok, harga gas, hingga biaya indekos bulanan.

"Jadi untuk menentukan upah minimum dasarnya ya harus KHL sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja. Dari hasil survei kami untuk upah 2023 untuk Kulon Progo ya Rp3,7 sekian itu," kata Kirnadi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan bahwa serikat pekerja bisa mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten.

Namun, ia menjelaskan, penentuan upah minimum kabupaten akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Ada kebijakan baru dari pemerintah pusat (terkait penentuan upah minimum 2023), ada rumusan baru selain UU Ciptaker," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pakar dalam menentukan UMK.

Nur mengemukakan, waktu penentuan UMK Tahun 2023 mundur karena pemerintah memberlakukan kebijakan baru. 

"Ada kebijakan baru, penentuan upah mundur dari waktu yang ditentukan," katanya, menambahkan, biasanya usul nilai upah minimum harus sudah disampaikan oleh pemerintah kabupaten paling lambat tanggal 30 November.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close