Nusantaratv.com - Tim kuasa hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, menyerahkan kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Ganjar-Mahfud yakin MK bakal mengabulkan gugatan mereka.
"Saya sih optimis bahwa MK akan mengabulkan permohonan yang kami ajukan ke MK," ujar kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Saya tidak ingin meng-underestimate, tidak ingin takabur, tapi saya yakin aku yakin bahwa MK punya keberanian, punya sikap kenegarawanan dan berpikir jangka panjang," imbuhnya.
Todung memaparkan, ada lima kategori pelanggaran yang disampaikan dalam kesimpulan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut, kata dia sangat mencolok.
Pelanggaran pertama, kata Todung, adalah soal etika. Menurutnya pelanggaran etika itu dimulai ketika MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," kata dia.
Lalu, lanjut Todung, dari pelanggaran etika muncul adanya nepotisme. Padahal, kata dia, nepotisme jelas dilarang dalam hukum Indonesia.
"Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika," jelas dia.
Selain itu, ada juga abuse of power yang terkoordinir dan masif. Pelanggaran keempat menurutnya ialah terkait prosedural pemilu.
"Bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," papar Todung.
Terakhir, menurut Todung, ialah adanya penyalahgunaan aplikasi IT di KPU. Hal itu menimbulkan kekacauan serta kontroversi.
"Ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam 3 bulan terakhir menjelang pencoblosan," kata dia.
Ia yakin MK akan mengabulkan gugatannya untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, tidak akan ada masalah baik anggaran maupun waktu jika dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
"MK perlu membaca apa yang kami tulis dan pemilu bisa diulang. Ada yurisprudensi baik di Indonesia maupun tempat-tempat lain untuk diskualifikasi, pemungutan suara ulang, itu yurisprudensinya ada, dan waktunya cukup dan tidak ada isu mengenai anggaran," beber Todung.
"Karena memang anggaran untuk pemilu kan dicadangkan untuk dua putaran," sambungnya.