Nusantaratv.com - Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang komisi kode etik (KKEP). Sidang etik ini terkait dengan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra serta TPPU.
"Informasi dua minggu lagi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
Ia belum menjelaskan tanggal pasti sidang etik Irjen Napoleon. Menurut Dedi, jadwal pastinya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
"Tetapi jadwalnya nanti, nunggu dulu," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Napoleon Bonaparte. Alhasil, Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.
"Amar putusan JPU dan Terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi, dikutip dari situs MA, Kamis (4/11/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Eddy Army. Adapun panitera pengganti perkara nomor 4356 K/PID.SUS/2021 adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
"Tanggal putus 3 November 2021," kata dia.
Diketahui, kasus ini bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko yang berstatus sebagai buron bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Kasus ini melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus itu.
Guna memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.