Sengketa Pileg 2024, Maruarar Siahaan: Masa Lalu Juga Terbagi ke Dalam Tiga Panel

Nusantaratv.com - 30 April 2024

Maruarar Siahaan (Nusantara tv)
Maruarar Siahaan (Nusantara tv)

Penulis: Adiansyah | Editor: Tasya Paramitha

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memproses perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. Sidang perdana masuk di tahap pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 29 April 2024. 

MK dalam hal ini menangani 297 perkara dan lebih banyak ketimbang yang mereka sidangkan pada Pileg sebelumnya di tahun 2019. 

Peningkatan perkara ini menurut pakar menunjukkan kualitas menurun dan ketidakmampuan penyelenggaraan pemilu, menyelesaikan permasalahan di tingkat lokal. 

Maruarar Siahaan, Hakim MK periode 2003-2009 berbicara terkait sengketa Pileg 2024 tersebut, disampaikan di acara NTV Election pada Selasa, 30 April 2024 malam ini.

Dalam kesempatan tersebut, Maruarar mengatakan sidang dilakukan dan dibagi ke dalam tiga sisi panel.

“Jadi sidang itu dilakukan dari pemeriksaan sampai pembuktian, tetapi yang memutus perkara itu adalah pleno 9 orang,” kata Maruarar Siahaan.

“Panel itu memang terdiri dari pleno itu sendiri, tapi kalau perkara legislatif ini karena banyaknya itu tentu dalam tempo satu bulan yang harus diselesaikan, itu di masa lalu juga terbagi ke dalam tiga panel,” sambungnya. 

“Panel itu terdiri dari tiga orang hakim, tetapi itu menangani seluruh perkara persidangan mulai dari pemeriksaan, persiapan sampai kepada pembuktian,” katanya lagi.  

“Tetapi begitu akan diputuskan mereka akan dimusyawarahkan oleh sembilan hakim,” tambah Maruarar Siahaan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close