Nusantaratv.com - Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Seluruh hakim banding sepakat menolak banding Ferdy Sambo.
"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan majelis banding juga memutuskan menyatakan perbuatan Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela. Majelis banding juga menguatkan putusan PTDH terhadap Sambo.
"Menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari kepolisian," kata dia.
Sidang banding dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan permohonan banding.
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.
Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua. Dia juga diduga mengarang cerita kalau Yosua tewas akibat baku tembak di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).
Kini, Ferdy Sambo tengah menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yosua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung serta sedang diteliti kelengkapannya.