Nusantaratv.com-Seorang petani berinisial PJ (47) harus berurusan dengan polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. PJ diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
PJ yang merupakan warga Desa Perumahan, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST, ditangkap karena kedapatan memiliki 7 paket sabu di rumahnya, Rabu (9/3/2022).
Kepala Polres HST, AKBP Sigid Hariyadi, melalui Kasi Humas, AKP Soebagiyo, Kamis (10/3/2022), menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah pria yang pekerjaan sehari-harinya bercocok tanam dan berkebun tersebut, diamankan 7 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening. Berat kotornya 1,74 gram.
Selain 7 paket narkotika jenis sabu, dalam penangkapan ini polisi juga menyita barang bukti beruapa 3 lembar plastik dan handphone.
Penangkapan terhadap tersangka setelah anggota Satresnarkoba Polres HST menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Perumahan tersebut telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Petugas dari kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti yang ditemukan diamankan petugas. (dari berbagai sumber)