Nusantaratv.com - Hari ini Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman dinasnya.
Pemeriksaan dijadwalkan pagi ini. "(Irjen Sambo) Diperiksa jam 10.00," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Diketahui, terdapat tiga laporan polisi terkait kematian Brigadir J. Pertama laporan tipe A, atau laporan yang dibuat polisi. Kedua laporan dugaan pelecehan seksual serta ancaman pembunuhan yang dilaporkan pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Serta laporan dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J.
Seluruh laporan kini ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Belum diketahui, Sambo diperiksa terkait kasus yang mana.
Sementara Bharada E, ajudan Irjen Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yang dilaporkan pihak keluarga almarhum.
"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka," kata Andi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan. Andi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tak berhenti usai ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka.
Apalagi, pasal yang menjerat Bharada E memungkinkan adanya tersangka lainnya. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP, juncto 55, 56 KUHP.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," tandas Andi.