Nusantaratv.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan pihaknya telah membuka seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027.
Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI Kamaruddin Amin mengungkapkan pendaftaran dibuka secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai 2 sampai 20 Oktober 2023.
"Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI," kata Kamaruddin di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag, Selasa (3/10/2023).
Menurutnya, seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan. Kamaruddin menyebutkan, proses seleksi ini menjadi momentum penting bagi dunia perwakafan nasional.
"Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal," lanjutnya.
"Kami percaya para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini," tambah Kamaruddin yang juga menjabat sebagai
Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag.
Dia menyampaikan seleksi ini akan dibagi dalam beberapa tahap, yakni penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara. "Ini untuk memastikan calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia," sebutnya.
Baca Juga: Kemenag Susun Peta jalan Pengelolaan Wakaf
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:
1. Warga negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Berusia paling rendah 40 dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar
4. Sehat j asmani dan rohani
5. Bertakwa dan berakhlak mulia
6.Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata I (S1)
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
8. Tidak menjadi anggota partai politik
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun.
Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi
2. Copy legalisir Ijazah terakhir
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku
4. Daftar riwayat hidup (bermaterai 10.000)
5. Pas foto close up terakhir
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli)
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli)
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain;
Adapun cara pengiriman berkas lamaran, dilakukan sebagai berikut:
1. Berkas di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 s.d 20 Oktober 2023
2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran
3. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali
Lebih lanjut, Kamaruddin juga mengingatkan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. "Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum atau pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia," tukasnya.