Nusantaratv.com - Bareskrim Polri menetapkan selebgram Nur Utami, sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama. Polisi mengungkap selebgram asal Makassar, Sulawesi Selatan itu ditangkap tak lama setelah rampung menunaikan ibadah umrah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan Nur ditangkap pada Sabtu (16/9/2023) lalu.
"Terhitung kemarin hari Sabtu penyidik dari Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka lagi atas nama NU," ujar Jayadi kepada wartawan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Ia mengatakan, Nur merupakan istri dari tersangka S, yang membantu Fredy Pratama mengendalikan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. Nur ditetapkan sebagai tersangka lantaran menikmati hasil penjualan narkoba suaminya, S.
Nur Utami kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sebelumnya, si NU ini melaksanakan ibadah umrah, dua minggu atau tiga minggu yang lalu kemudian kita lakukan penangkapan," kata dia.
Adapun S, kata Jayadi, hingga kini masih menjadi buron. Tapi dia mengatakan S sempat berkomunikasi dengan istrinya itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin Minggu lalu ya (S berkomunikasi dengan NU), karena baru kita tangkap Minggu lalu," tandasnya.