Selain Vonis Mati, Herry Wirawan Harus Bayar Rp331 Juta

Nusantaratv.com - 04 April 2022

Herry Wirawan. (Net)
Herry Wirawan. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganulir vonis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung terhadap pemerkosa santriwati, Herry Wirawan. Herry yang awalnya divonis penjara seumur hidup, saat ini mendapat vonis hukuman mati.

Di samping itu, dalam putusan banding tersebut Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.

"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herry Swantoro dalam amar putusannya, Senin (4/4/2022).

Biaya restitusi tersebut nilainya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. Hakim juga memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terpidana.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," kata hakim.

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan empat elemen utama dari restitusi, di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," jelas hakim.

Kendati menganulir hukuman seumur hidup dan pembebanan biaya restitusi kepada negara, hakim tak mengabulkan banding jaksa soal pembekuan yayasan milik Herry Wirawan.

Hakim berpandangan bahwa tuntutan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.

"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," kata hakim.

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan bahwa pendirian hingga pembubaran yayasan sudah diatur sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang yayasan. Sehingga tidak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini.

"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," kata hakim.

Adapun yayasan yang dimaksud yakni yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, mengabulkan banding dari Jaksa dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa belasan santri, Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin (4/4).

Diketahui, JPU dari Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Senin (21/2/2022).

Adapun Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti memperkosa 13 santriwati sejak 2016 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa.

Sembilan korban pelecehan seksual Herry juga diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close