Nusantaratv.com - Dua pemutilasi mahasiswa Jogja inisial R yakni W (29) dan RD (38) telah ditangkap. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku sempat merebus potongan tubuh korban.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan, sebelum korban meninggal, mereka melakukan kekerasan di kamar kos milik W pada Selasa (11/7/2023). Tapi, kegiatan itu mengakibatkan korban meninggal, dan membuat pelaku panik hingga akhirnya memutilasi R.
"Apa saja yang mereka mutilasi, sesuai yang kita dapatkan di TKP yaitu cara memotong bagian tubuh (korban)," ujar Endriadi, Selasa (18/7/2023).
Guna menghilangkan jejak, ada bagian tubuh korban yang mereka rebus.
Endriadi mengatakan, usai memutilasi pelaku sempat istirahat. Potongan tubuh korban pun tidak langsung dibuang. Namun, salah satu pelaku menyurvei dulu lokasi yang digunakan untuk membuang potongan tubuh korban.
"Bagian tubuh dimasukkan ke dalam plastik lalu mereka sempat istirahat. Kemudian salah satu pelaku (inisial W) yang memang berdomisili di Jogja maksudnya sudah lama (tinggal di Jogja) mereka mencari tempat menyurvei tempat di mana mereka membuang," jelas dia.
Lalu, pada Selasa (11/7/2023) petang, keduanya baru membuang potongan tubuh korban ke beberapa lokasi.
"Selanjutnya di senja harinya mereka berdua kemudian menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah dalam kantong plastik tadi. Di antaranya kepala mereka kubur kemudian yang lainnya mereka sebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan," jelas dia.
Keduanya kemudian melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat. Polisi yang melakukan penyelidikan atas penemuan potongan tubuh korban akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Kini keduanya dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati.