Nusantaratv.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam rilis yang diberikan oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, pada hari Selasa, 23 April 2024, keenam tersangka tersebut termasuk selebgram Chandrika Chika dan seorang atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya yang di kutip dari Antara.
Menurut AKP Rezka Anugras, keenam tersangka adalah AT (24), MC (22), CK (20) ketiganya perempuan, serta AMO (22), BB (25), dan HJ (27) ketiganya laki-laki.
"Para tersangka terbukti telah melakukan penyalahgunaan narkotika dan ditangkap pada Senin sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar AKP Rezka.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja sebagai barang bukti. Selain itu, tes urine juga mengonfirmasi bahwa keenam tersangka positif mengonsumsi narkotika.
"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," tambahnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.