Sekretaris Nonaktif MA Ngaku Chat Pribadinya Diancam Disebar oleh Oknum Penyidik KPK

Nusantaratv.com - 21 Maret 2024

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Antara)
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengaku menerima intimidasi verbal dari oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbi mengatakan intimidasi itu diterima dirinya dan staf di lingkungan MA, kala proses penyidikan perkara KSP Intidana.

"Perlu saya sampaikan bahwa selama ini, ada peristiwa yang belum diungkap ke publik karena selama ini saya memilih diam. Namun, dalam persidangan Yang Mulia ini, apa yang tidak terungkap tersebut perlu disampaikan agar masyarakat luas dapat mengetahui, kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana, di mana pada saat itu posisi saya masih sebagai saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung," ujar Hasbi Hasan kala membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Hasbi mengaku diintimidasi gunamengubah berita acara penggeledahan. Hasbi mengungkapkan, dirinya mendapat ancaman chat pribadinya akan disebar ke publik jika tak menuruti perintah tersebut.

"Pada saat penggeledahan di Mahkamah Agung, saya diintimidasi verbal untuk mengubah berita acara penggeledahan oleh oknum penyidik KPK dan pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi, jika saya tidak mengubah berita acara, maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik," jelas dia.

"Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, 'Jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang 4 pun saya tidak perhatikan atau abaikan'," sambungnya.

Menurut dia, oknum penyidik KPK itu juga mengancam sekuriti di MA. Oknum penyidik itu melakukan intimidasi dengan menanyakan pangkat sekuriti tersebut.

"Ketika oknum penyidik KPK naik ke lantai 2 Mahkamah Agung mengancam sekuriti dengan kata-kata, 'Kamu pangkatnya apa?'," kata dia. 

Menurut dia, oknum KPK itu juga mengeluarkan kalimat verbal akan menangkap dirinya meski saat itu belum menemukan bukti. Oknum itu juga menghubungi saksi dalam kasus tersebut di luar pemeriksaan resmi.

"Oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung, 'Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut'. Bahwa oknum penyidik KPK tersebut ternyata sering kali menghubungi saksi (melalui chat WA) di luar pemeriksaan resmi dengan kata-kata yang tidak lazim," jelas dia.

Hasbi menilai penetapan tersangka dirinya diduga telah dipaksakan. KPK, kata dia, melakukan penetapan tersangka lebih dulu baru kemudian mencari alat bukti.

"Atas dasar tersebut patut diduga bahwa penetapan saya sebagai tersangka bukan berdasarkan hukum akan tetapi sangat dipaksakan oleh oknum penyidik KPK, apalagi beredar informasi kalau saya Hasbi Hasan dianggap ditarget dan menjadi tersangka dengan sebuah imbalan," jelas Hasbi.

"Dari hasil diskusi bersama teman-teman di dalam rutan yang senasib dengan saya terungkap 'bahwa penyidik KPK menetapkan tersangka lebih dahulu, lalu mencari alat bukti belakangan'. Pernyataan teman-teman tersebut ternyata benar adanya dan dirasakan pula oleh saya," lanjut dia.

Dia mengatakan cara KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka lebih dulu namun mencari bukti belakangan diperolehnya dari diskusi bersama tahanan lainnya di rutan. Menurutnya, jika hal itu benar, maka dakwaan jaksa terhadapnya juga tak sesuai dengan fakta dan cacat hukum.

"Jika benar demikian penyidikan terhadap saya tidak dilakukan secara profesional sehingga hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK tersebut patut diduga menurut hukum tidak objektif dan cacat hukum. Apalagi terdapat dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi pada saat pemeriksaan saya sebagai tersangka. Oleh karena hasil pemeriksaan saya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka jauh dari kebenaran, maka apa yang didakwakan serta dituntut oleh JPU hasilnya pun akan jauh dari kebenaran," papar dia.

Hasbi Hasan sebelumnya dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa turut menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

Jaksa pun menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Apabila tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close