Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Kasih Tas Hermes ke Windy Idol, Ada Hubungan Spesial Memang?

Nusantaratv.com - 03 April 2024

Windy Idol. (Instagram)
Windy Idol. (Instagram)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Hakim menguak tas mewah merek Hermes milik Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, merupakan hasil pemberian Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Menurut hakim, Hasbi dan Windy saling mengenal sejak tahun 2018.

"Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan tas merek Hermes jenis Lindy berwarna biru terang tersebut kepada Windy Yunita Bastari Usman, pemberian tas tersebut dikatakan terdakwa memiliki kedekatan hubungan Windy Yunita Bastari Usman dan telah lama sekali mengenal sejak tahun 2018," ujar hakim saat membacakan pertimbangan amar putusan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Menurut hakim, Dadan Tri Yudianto dan istrinya, Riris Riska Diana, pernah melihat unggahan Windy menggunakan tas Hermes tipe Lindy di media sosial. Hakim mengatakan unggahan itu merupakan kode jika tas dari Dadan tersebut sudah diterima Hasbi.

"Menimbang bahwa Dadan Tri Yudianto dan Riris Riska Diana di persidangan juga menerangkan pernah melihat foto-foto postingan Insta Story di Instagram milik Windy dengan akun Windyghemary tanggal 7 Oktober 2022 yang mana Windy menggunakan tas Hermes tipe Lindy dengan ukuran sedang warna biru yang identik dengan tas yang diberi oleh Dadan di Singapura yg merupakan orang dekat dari Saudara Hasbi Hasan merupakan bukti petunjuk bahwa tas tersebut telah diterima oleh Terdakwa Hasbi Hasan," papar hakim.

"Menimbang bahwa saksi Nuriyati di persidangan melihat tas baru merek Hermes jenis Lindy warna biru terang digunakan Windy pada saat mereka bertemu saat di bulan awal Oktober 2022 yang sebagaimana tergambar atau terposting dalam Instagram Windy tertanggal 7 Oktober 2022," sambungnya.

Dalam pertimbangan putusan, hakim juga menyinggung dalih terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto yang mengaku memberikan tiga tas mewah itu ke teman wanitanya. Menurut hakim, Dadan semestinya menghadirkan wanita itu dalam persidangan. Dadan merupakan terdakwa dalam kasus ini, dia telah lebih dulu divonis 5 tahun penjara.

"Menimbang bahwa Dadan Tri Yudianto menerangkan memberikan tas kepada teman wanitanya hanya berdasarkan keterangan Dadan Tri Yudianto semata tanpa ada alat bukti satupun yang bisa menerangkan guna mengungkap kebenaran secara materiil di persidangan, seharusnya Dadan Tri Yudianto menghadirkan teman wanita yang dimaksud dan bahkan saat Riris Riska Diana menerangkan di persidangan, berdasarkan penyampaian dari Dadan Tri Yudianto, tiga buah tas tersebut diberikan kepada Terdakwa Hasbi Hasan, namun Dadan Tri Yudianto sama sekali tidak memberikan bantahan atas keterangan Riris Riska Diana tersebut," papar hakim.

Adapun salam perkara ini, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Hasbi dijatuhi hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close