Sekitar 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 Terdaftar di KPU

Nusantaratv.com - 13 Januari 2024

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia / Foto: RRI
Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia / Foto: RRI

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sampai saat ini sudah ada sekitar 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.

Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran , sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar) dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan Sertifikat Terdaftar), dan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen.

Untuk diketahui, sampai tanggal 12 Januari 2024, berbagai lembaga juga terus merilis hasil survei terkait elektabilitas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilihan Umum 2024-2029, jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Hal ini dilakukan berdasarkan Ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) yang mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.

Sebelumnya, KPU juga mengumumkan dan membuka pendaftaran bagi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.

Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close