Nusantaratv.com - Kehadiran komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng di panggung politik nasional di Pemilu 2024 menyedot perhatian publik.
Pasalnya, secara mengejutkan Komeng yang maju sebagai calon Anggota DPD RI 2024-2029 berhasil mendulang suara lebih dari 1,3 juta suara dalam perhitungan sementara versi real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data real count KPU per Sabtu, 17 Februari 2024, pukul 07.00 WIB menunjukkan Komeng telah memperoleh suara terbanyak dengan 1.378.010 suara.
Jumlah suara yang diraih Komeng masih berpeluang bertambah mengingat penghitungan suara baru mencapai 49,65 persen dari seluruh pemilih, yang terkumpul di 69.743 dari total 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Barat.
Hampir dapat dipastikan Komeng akan melenggang ke Senayan sebagai Senator DPD RI 2024-2029 karena telah memenuhi dukungan minimal 5.000 suara dari 33.036.982 DPT Jawa Barat.
Raihan suara fenomenal itu tak terlepas dari strategi jitu memasang foto jenaka dengan ekspresi tersenyum tapi melotot.
Gaji Komeng sebagai Anggota DPD RI
Di tengah kesuksesan fenomenal Komeng di Pemilu 2024, publik pun penasaran berapa gaji yang akan didapat sang komedian sebagai Anggota DPD RI nantinya.
Berdasarkan hasil penelusuran, besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, besaran gaji yang akan didapatkan Komeng setelah terpilih sebagai anggota DPD akan sama dengan besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, dirinya juga akan mendapatkan tunjangan, sesuai dengan yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan juga PP Nomor 75 tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Hal ini menjelaskan bahwa Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD akan mendapatkan gaji dan tunjangan senilai.
Tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPD terbagi menjadi tiga, yaitu tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan dinas. Berikut adalah daftar rincian tunjangan tersebut.
1. Tunjangan melekat
-Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
-Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168 ribu
-Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta per bulan.
-Tunjangan beras (4 jiwa): Rp198 ribu
-Uang sidang/paket: Rp2 juta
2. Tunjangan lain
-Tunjangan kehormatan: Rp5,5 juta per bulan.
-Tunjangan komunikasi: Rp15, 5 per bulan.
-Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3,7 juta.
-Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta.
3. Biaya perjalanan
-Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp5 juta.
-Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp4 juta.
-Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp4 juta.
-Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp3 juta.
Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan Anggota DPD yang akan diterima dalam kurun waktu satu tahun adalah sebanyak Rp71.532.800. Selain itu, anggota DPD juga akan mendapatkan fasilitas lainnya, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan lain-lain.