Segera Naik Sidik, Polisi Dapati Unsur Pidana di Dugaan Penipuan Catut LLDIKTI Kemendikbudristek

Nusantaratv.com - 10 Maret 2022

Kantor Kemendikbudristek. (Net)
Kantor Kemendikbudristek. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi mengaku menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kemendikbudristek. Kasus itu segera naik ke tahap penyidikan.

"Sudah oke (ada unsur pidana) tinggal gelar penetapan status perkara dari status lidik (penyelidikan) ke status sidik (penyidikan)," ujar Kanit Reskrim Polsek Jatinegara Iptu Tri Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Tri menyebut saat ini status kasus dugaan penipuan itu masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, peningkatan status perkara tinggal melengkapi alat bukti. 

"Yakni terkait bukti transfer, setelah diterima memasuki tahap gelar peningkatan status perkara dari lidik ke sidik. SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) menyusul," beber Tri. 

Tri mengatakan dalam tahap penyelidikan pihaknya telah memeriksa tiga saksi. Namun, Tri tidak membeberkan identitas ketiga saksi tersebut. Hanya dia memastikan penyidik belum memeriksa terlapor. 

Menurut Tri, terlapor diperiksa usai kasus naik ke tahap penyidikan. Hal itu, kata dia, sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus penipuan. 

"SOP-nya harus diawali dengan penyelidikan dalam bentuk klarifikasi. Selanjutnya, diperiksa sebagai saksi, kalau terpenuhi unsur dinaikkan statusnya jadi tersangka," jelas Tri. 

Kasus bermula dari kerja sama bisnis antara korban, Marthin, dengan terlapor EH. Kerja sama ini terkait pekerjaan pemasangan pendingin ruangan atau AC di LLDIKTI Wilayah III Jakarta. Keuntungan dari pemasangan ini disebut EH sebesar Rp23 juta, dan akan dibagi dua.

Syaratnya, Marthin harus menyerahkan modal investasi Rp131 juta lebih. Marthin yang percaya menyerahkan uang tersebut kepada EH.

"Saya percaya karena sebelumnya kerja sama tender filling cabinet LLDIKTI, setor modal sekitar Rp40 juta dan profit sekitar Rp6 juta. Itu yang bikin saya yakin," kata Marthin beberapa waktu lalu.

Namun, setelah pemasangan AC beres dan waktu pembayaran lewat hingga lima bulan, uang yang dijanjikan tak kunjung cair. Berbagai alasan dikemukakan EH. Hingga akhirnya diketahui bahwa proyek tersebut ternyata fiktif. Hal itu diketahui setelah Marthin memastikan langsung ke pihak LLDIKTI.

"Setelah saya cek ke pihak LLDIKTI Ibu Fika dan Ibu Riri, tender tersebut tidak ada. Termasuk tender filling cabinet yang awal, yang ternyata merupakan pancingan dari dia," kata Marthin.

Marthin meyebut komunikasinya dengan EH terputus setelah kedok terbongkar. Kendati diduga kuat melakukan penipuan, EH tak langsung dilaporkan ke polisi. Marthin mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan meminta EH membuat perjanjian tertulis untuk melunasi modal investasi tersebut.

"Dia janji uang dibayar setelah komisi dari ekspor ayam cair. Tapi meleset lagi janjinya. Saya cek ternyata proyek ekspor ayam itu tidak ada. Sehingga, dari situ saya berkesimpulan bahwa EH tak akan mampu membayar uang tersebut dan akhirnya saya laporkan ke polisi," jelas Marthin.

Pelaporan terhadap EH dilayangkan pada 17 September 2021 yang terdaftar dengan nomor laporan polisi: 208/K/IX/2021/SEK Jtn. Terlapor dipersangkakan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close