Nusantaratv.com - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, akan mengajukan gugatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Gugatan terkait pernyataan dua lembaga itu yang menduga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kami hari Rabu akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komnas HAM tersendiri dan kepada Komnas Perempuan tersendiri," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Menurut Deolipa, sebagai lembaga negara, Komnas HAM dan Komnas Perempuan tak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang didasari atas dugaan. Ia mengatakan kedua lembaga itu tidak tepat apabila dalam memberikan keterangan tanpa disertai bukti yang kuat.
"Sama seperti Komnas HAM dugaan Yosua diduga melakukan pelecehan seksual, Komnas Perempuan juga sama menduga gitu. Tapi kalau kami pengacara boleh kayak gitu. Kalau Komnas HAM dan Komnas Perempuan ada apa ini? Pasti ada sesuatu. Sama seperti Kak Seto ada sesuatu ini," kata Deolipa.
Deolipa menjelaskan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri.
"Dia ini kan bukan lembaga pro justitia, dia ini lembaga negara nggak boleh urus-urus ini. Kemudian dia buat eksplanasi dia bikin rangkaian cerita dan dia bikin praduga. Ini hanya bisa dilakukan penegak hukum yang pro justitia," kata Deolipa.
"Dan dia juga melanggar prinsip kehati-hatian sebagai lembaga negara yang baik tidak boleh membuat statement yang nggak baik. Ini kan membuat onar, untung aja tidak saya laporkan pidana," imbuhnya.
Gugatan Deolipa kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan dilayangkan pada Rabu (7/9/2022). Gugatan itu akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Yosua terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," ujar komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Yosua merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Extrajudicial killing itu juga diduga dipicu pelecehan.
"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Beka.
Di samping itu, Komnas Perempuan yang ikut dalam pemeriksaan terhadap Putri menyebut ada dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. Komnas Perempuan juga berbicara terkait relasi kuasa terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Yosua.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani awalnya menegaskan soal keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya. Putri Candrawathi disebut malu dan menyalahkan diri sendiri. Putri juga disebut takut akan ancaman dan dampak yang akan mempengaruhi hidupnya.
"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu dalam pernyataannya. Ya merasa malu menyalahkan diri sendiri takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun memiliki anak perempuan," ukau Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Dari sini, Andy mendorong perlunya memikirkan hubungan relasi kuasa dalam kasus ini. Relasi kuasa hubungan atasan dan bawahan dianggap tidak serta merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual.
"Dan oleh karena itu, kita perlu memikirkan ulang bahwa relasi kuasa atasan dan bawahan saya tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual," tandasnya.