Nusantaratv.com - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo pun mengirimkan surat pengunduran diri dari Polri. Surat dikirim sebelum sebelum sidang etik digelar pada hari ini, Kamis (25/5/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pengunduran diri itu tak berpengaruh terhadap sidang etik Sambo.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Irjen Ferdy Sambo kehilangan hak untuk mengundurkan diri dari Polri sebelum sidang etik. Berikut aturannya:
Pasal 111
(1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan
c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.