Sebelum Brigjen Endar Kembali Jadi Direktur Penyelidikan, 5 Pimpinan KPK Temui Kapolri

Nusantaratv.com - 06 Juli 2023

Gedung KPK. (Net)
Gedung KPK. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​​Nusantaratv.com - Brigjen Endar Priantoro dikembalikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sebelum keputusan tersebut diambil, pimpinan KPK sudah mengadakan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Betul, pimpinan tidak hanya Pak Firli ya. Lima pimpinan dan Kapolri itu bertemu, kemudian juga membahas itu dan beliau-beliau juga memikirkan hal yang lebih besar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Asep tak menjelaskan kapan para pimpinan KPK bertemu dengan Kapolri. Menurutnya, pertemuan itu membahas soal gesekan yang sempat terjadi di antara KPK dan Polri.

"Memang mungkin ada sedikit friksi di awal gitu kan, sedikit ada miskomunikasi di awal. Nah itu dihilangkan karena beliau-beliau para pimpinan juga Pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang lebih besar yang manfaatnya lebih besar," kata Asep.

Dia mengatakan, pengembalian Endar ke KPK juga dalam upaya menjaga sinergi yang terjadi antara Polri dan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jadi tentunya karena Polri dan KPK itu memiliki tujuan yang sama, salah satunya ya Polri itu penegakan hukumnya menegakkan hukum tindak pidana korupsi juga. Memiliki tujuan yang sama dan saling menguatkan sehingga pengembalian Pak Endar ini dalam rangka harmonisasi," jelas Asep.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya angkat bicara mengenai kembalinya Brigjen Endar Priantoro bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Firli menilai pemberhentian hingga pengembalian Endar di KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.

"Pemberhentian dan pengembalian Endar P ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah," ujar Firli. 

Menurut Firli, KPK telah menyusun serangkaian pertimbangan hukum atas kembalinya Endar ke KPK. Dia menyebut hal itu berdasarkan perubahan surat keputusan pencopotan Endar pada April lalu.

"Untuk pertimbangan hukum, Karo Hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP sebagai Direktur Penyelidikan," terang Firli.

Firli pun mengatakan Endar saat ini telah ditugaskan untuk menempuh pendidikan di Lemhannas. Hal itu, menurut Firli, membuat Endar terbebas dari tugas hariannya sebagai Direktur Penyelidikan.

"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK," tandas Firli.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close