Sebanyak 12 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait TPPO yang Jual Ginjal Korbannya

Nusantaratv.com - 20 Juli 2023

Sebanyak 12 orang ditetapkan jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal para korbannya.
Sebanyak 12 orang ditetapkan jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal para korbannya.

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Sebanyak 12 orang ditetapkan jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal para korbannya. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

“Telah menetapkan 12 tersangka,” kata Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto merinci sebanyak sembilan orang tersangka merupakan sindikat dalam negeri. Kemudian, satu sindikat jaringan luar negeri, satu lagi adalah oknum anggota Imigrasi dan yang terakhir oknum anggota Polri.

“Satu tersangka penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan mengakibatkan terjadinya TPPO (oknum imigrasi dan seorang lagi merintangi penyidikan TPPO (oknum Polri),” ujar Karyoto.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti mengatakan ada keterlibatan Rumah Sakit Pemerintah Kamboja.

“Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di RS pemerintah,” ujar Krishna Murti di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Krishna Murti mengatakan Polri menjalin komunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi di Kamboja guna meminta bantuan menyelamatkan korban TPPO jual ginjal ini. Lebih lanjut dia mengatakan, Polri juga menjalin komunikasi terkait bagaimana pendekatan kasus TPPO ke depannya agar lebih mudah.

“Kami harus berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi, bahkan kami ke stafsus perdana menteri untuk meminta bantuan,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap kalau sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Adapun kejadiannya di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dibawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja,” ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close