Nusantaratv.com - Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M menggelar kegiatan pelatihan terkait perlindungan data pribadi bertajuk Free Training Course 2023: Privacy and Internet Freedom in The Digital Age' pada Jumat (5/5/2023).
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung DPN Peradi di Grand Slipi Tower lantai 11, Jalan S.Parman Kav 23-24, Jakarta Barat ini diselenggarakan secara hybrid (online dan offline) dan diikuti ratusan peserta dari kalangan advokat (lawyer), akademisi dan aktivis hak asasi manusia.
Tampil sebagai pembicara atau narasumber Satriyo Wibowo, S.T., MBA, M.H., IPM , CCISO, CBP, CSA, ECIH, CEH, CEI, CIPP/E, CIPM, CIPT, FIP GRCP, GRCA, IPMP, IDPP
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Ketua Harian DPN PERADI R. Dwiyanto Prihartono mewakili Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Turut hadir sejumlah pengurus DPN Peradi, antara lain, Wakil Sekjen Bhismoko W Nugroho, Ketua Bidang Kerjasama Internasional, Johannes C. Sahetapy Engel, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Advokat Muda, Freddy Simatupang, Ketua Bidang Publikasi, Humas dan Protokoler, Riri Purbasari Dewi dan lainnya.
Ketua Harian DPN PERADI R. Dwiyanto Prihartono
Ketua Harian DPN PERADI R. Dwiyanto Prihartono mengatakan kegiatan ini merupakan hasil kerjasama bidang internasional DPN Peradi dengan American Bar Association (ABA).
"DPN Peradi bekerjasama dengan ABA menyelenggarakan satu acara yang bahasa ringkasnya dan simpelnya terkait dengan perlindungan data pribadi. Kalau dalam bahasa Inggris , mungkin lengkapnya saya baca training yang terkait dengan internet and privacy freedom in the digital age," kata R. Dwiyanto Prihartono.
"Pada intinya kita harus menyambut masa depan masalah yang terkait dengan perlindungan data pribadi. Dan Peradi bersyukur bekerjasama.dengan ABA," imbuhnya.
R. Dwiyanto Prihartono juga mengaku bersyukur karena ada pembicara yang mumpuni yakni Satrio Wibowo.
"Terimakasih kepada Pak Satrio yang telah berkenan hadir untuk memberikan penjelasan-penjelasan penting berkaitan dengan internasional. Masalah perlindungan data pribadi terkait dengan yang saya sebutkan tadi adalah sangat internasional. Dan di masa depan kita harus berhadapan dengan hukum tentang itu," tuturnya.
Oleh karena itu Peradi menaruh perhatian besar terhadap perlindungan data pribadi karena memiliki member yang jumlahnya lebih kurang 60 ribu orang.
"Jadi sangat penting memperhatikan perlindungan data pribadi," tandasnya.
R. Dwiyanto Prihartono menyampaikan target dan tujuan dari kegiatan pelatihan ini adalah seluruh anggota PERADI meningkat pengetahuannya dan berhati-hati ke depan secara hukum dan bagi advokat harus lebih dulu tahu.
"Dan itu adalah bagian dari target kita," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kerjasama Internasional, Johannes C. Sahetapy Engel menjelaskan kegiatan pelatihan ini merupakan rangkaian kegiatan.
Satriyo Wibowo, S.T., MBA, M.H., IPM , CCISO, CBP, CSA, ECIH, CEH, CEI, CIPP/E, CIPM, CIPT, FIP GRCP, GRCA, IPMP, IDPP
"Hari ini adalah kegiatan hari ketiga. Kegiatan pertama dan kedua dilakukan secara online oleh ABA," jelas Johannes C. Sahetapy Engel.
"Selanjutnya akan kita adakan kegiatan yang keempat pada 26 Mei 2023 mendatang," imbuhnya.
Johannes lebih lanjut mengatakan ke depan akan ada kegiatan lanjutan antara ABA dengan Peradi menyangkut internet freedom dan internet privacy protection.
Dikatakan pihaknya sengaja mengundang para lawyer atau advokat, akademisi dan aktivis hak asasi manusia karena privasi adalah bagian dari hak asasi manusia.
Sementara itu, pembicara Satriyo Wibowo menyampaikan tanggungjawab Peradi fokus pada dua hal. Lebih ke surveilance dan juga kasus-kasus secara umum terkait dengan privasi di seluruh dunia. Serta bagaimana melakukan pendekatan-pendekatan inovatif terhadap pemrosesan data di seluruh dunia.
"Di tanggal 26 Mei 2023 mendatang akan banyak sekali bahan mengenai Undang-undang Perlindungan Data Pribadi juga aturan-aturan lainnya terkait dengan pemrosesan data pribadi yang tersebar selain di dalam UU Perlindungan Data Pribadi," papar Satrio yang merupakan Formulator SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan Formulator SKKNI Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Satrio sebenarnya banyak sekali kasus data terkait dengan serangan-serangan yang terjadi saat ini seperti roamware. Dimana roamware itu sekarang ini berkembang tidak hanya mengunci file dan data dalam satu hardisk.
"Tetapi mereka juga meningkatkan serangannya dengan mencuri data pribadi yang ada di server. Dan bahkan mengancam pemilik dari pengendali data pribadi tersebut degan mengatakan bahwa data itu akan dijual," bebernya.
"Tren dalam 1-2 tahun ini bukan hanya di Indonesi tapi juga di seluruh dunia,' tambahnya.
Terkait UU Perlindungan Data Pribadi, sambung Satrio, banyak sekali istilah-istilah dan konsep-konsep baru yang diambil dari ICCPR.
"Karenanya para lawyer harus menyisipkan tata aturan perlindungan data pribadi untuk internalnya. Kebijakan perlindungan data pribadi mengikat seluruh organisasi, unsur-unsur organisasi untuk melakukan ketaatan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi," ujar Satrio.
"Yang paling penting jangan sampai melanggar terutama pasal 65 dan 66 terkait dengan mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum kemudian memalsukan data pribadi atau membuat data pribadi palsu," pungkasnya.