Nusantaratv.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembacokan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 10 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Balekambang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya.
"Awalnya ada penemuan mayat di salah satu rumah di Kecamatan Majalaya dengan luka bacok dikepala dan juga di kaki kiri yang sudah hampir putus," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis,18 Agustus 2022.
Kusworo menambahkan pada saat itu, warga sekitar mengetahui kejadian dan berusaha membawa korban kerumah sakit.
"Pada saat setibanya dirumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Mendapatkan informasi itu. Pihaknya langsung melaksanakan olah TKP dan mencari saksi-saksi dilokasi sekitar.
Setelah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Ternyata, korban ini meninggal akibat bacokan yang dilakukan rekannya sendiri.
"Ternyata korban ini adalah korban pembacokan yang dilakukan oleh A (27)," jelas Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan kronologis dan motif tersangka A nekat menghabisi nyawa Y berawal adanya ejekan yang dilakukan oleh korban.
"Jadi, berawal dari korban ini sering mengajak berkelahi kepada tersangka," ucapnya.
Karena tidak suka dengan tingkah laku dari korban yang sering mengajak berkelahi, tersangka A mulai naik pitam dan mendatangi rumah korban.
"Malam itu, tersangka dalam kondisi mabuk dan mendatangi rumah korban," tuturnya.
"Korban saat itu sedang tertidur, dan saat korban terbangun, tersangka langsung membacok korban hingga meninggal dunia," tambahnya.
Tak sampai disitu, melihat korban bersimbah darah dengan luka bacokan. Tersangka langsung melarikan diri.
"Tersangka ini sempat kabur, namun dua hari setelah kejadian kami bisa menangkap," ujar Kusworo.
"Motifnya adalah sakit hati, karena korban selalu saja mengejek dan mengajak berkelahi," tambah Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dilanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.