Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2.813 APK Melanggar Aturan

Nusantaratv.com - 30 Januari 2024

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, menertibkan sedikitnya 2.813 alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan selama masa kampanye pada 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) tersebut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

"Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dengan jenis pelanggaran yang ditertibkan pada 11 jalan khusus yang memang tidak boleh dipasang APK,” kata Yayan di Bandung, Selasa.

Yayan menjelaskan jalanan khusus tersebut meliputi kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame, yakni Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman, dan Jalan Diponegoro.

Penertiban juga dilakukan terhadap APK yang pemasangannya membahayakan keselamatan pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Menurut Yayan, pemasangan APK harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum, selain menaati aturan soal pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.

"Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, apabila dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan," kata dia.

Selain itu, dia juga meminta para peserta pemilu taat aturan dalam memasang berbagai APK dengan tetap mengikuti Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat

"Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangan atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar," katanya mengingatkan parpol dan para caleg peserta pemilu.

Dia menambahkan instansinya terus berkoordinasi dengan Bawaslu guna menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif pada setiap tahapan pemilu, terutama soal keselamatan masyarakat.

"APK membahayakan, tetapi diperbolehkan, kita koordinasi dengan Bawaslu. Bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan," kata Yayan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close