Satpam Rampok Toko Emas Buat Bayar Utang di Warung yang Sudah Numpuk

Nusantaratv.com - 29 November 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi meringkus pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. Pelaku dibekuk di kediamannya di Jalan Sentot Prawirodirjo, Kecamatan Kaliwates.

Pelaku adalah Suryanto (39) asal Patrang, Jember. Dirinya diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Lantaran berusaha kabur saat ditangkap, polisi menembak kakinya.

"Pelaku dulunya juga adalah seorang satpam di toko retail modern terkenal, yang saat ini sudah tutup di Jember," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama.

Kasus perampokan toko emas ini selanjutnya dirilis polisi. Terlihat tersangka Suryanto dihadirkan dalam rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Hery pun mengungkapkan motif perampokan yang dilakukan tersangka. Yakni karena terlilit utang yang menumpuk.

"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut karena ditagih utang," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Senin (28/11/2022).

"Jadi tersangka memiliki banyak utang, khususnya di warung. Karena yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," sambungnya. 

Sehari-hari, kata Herry, tersangka bekerja sebagai penjaga malam atau waker. Hasil kerja itu, dirasa tersangka sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. 

"Karena tidak mampu memenuhi kebutuhannya itulah, tersangka kemudian ngutang ke sana-sini. Utamanya di sejumlah warung," papar Herry.

Lama-lama, utang tersebut menumpuk dan mulai ditagih. Tersangka yang merasa tak punya uang untuk membayar, akhirnya nekat merampok. Dari hasil rampokan itu, tersangka berhasil menggasak 1,5 kg perhiasan bukan 2 kg seperti diberitakan sebelumnya.

Menurut dia perhiasan emas yang sempat dirampok tersangka ternyata belum sempat dijual. Namun perhiasan itu dipendam di halaman belakang rumahnya. Atau tepatnya di belakang rumah, di sebuah bangunan yang tidak digunakan lagi.

"Untuk barang bukti belum sempat ada yang dijual khususnya emas. Kemarin hanya dipisahkan oleh tersangka, yang cincin sendiri, gelang sendiri, dan kalung sendiri. Kemudian dibungkus dalam plastik hitam dan ditanam (dikubur) di belakang rumah. Menurut pengakuan pelaku, nanti kalau dibutuhkan baru dijual," kata Hery.

Di samping itu, lanjut Hery, jumlah uang tunai yang digasak tersangka bukan Rp 19 juta, namun Rp 18 juta. Uang itu lah yang kemudian digunakan tersangka untuk membayar utang-utangnya dan membeli sepeda listrik dan motor.

Atas perbuatannya, Suryanto dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])