Nusantaratv.com - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri, menggerebek pabrik narkoba di salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten. Ada dua orang warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka.
Asep mengatakan, maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi atensi Presiden Joko Widodo (JOkowi) yang kemudian ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk Satgas Penanggulangan Narkoba. Salah satu yang kasus yang diungkap sejak pembentukan Satgas pada 18 Oktober lalu ialah pabrik narkoba di salah satu apartemen di Tangerang.
Wakasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Brigjen Hary Sudwijanto menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan di Kabupaten Tanggerang, Banten. Dua tersangka yang diringkus dalam penggerebekan ini ialah XM (35) dan ZJ (39). Keduannya kata Hary merupakan sidikat narkoba asal China dan berperan sebagai koki atau orang yang memproduksi sabu.
"Pada tanggal 1 November 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai Batam, Bea Cukai Bandara Soetta, dan Ditjen Bea dan Cukai Pusat berhasil mengungkap perdagangan gelap narkoba jaringan China di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten," kata Hary dalam jumpa pers di Apartemen Bandara City, Tangerang, Jumat (17/11/2023).
Kakorbinmas Baharkam Polri tersebut menjelaskan, ada dua kamar di apartemen itu yang dijadikan tempat produksi narkotika. Dari dua TKP itu, polisi mengamankan 20,8 kilogram ketamine, 20,7 kilogram sabu kristal dan 17,7 liter sabu cair.
"Kemudian peralatan pembuat sabu, kendaraan bermotor, paspor dan alat komunikasi," ucapnya.
"Memproduksi narkotika jenis sabu untuk dipasarkan di Jakarta," imbuh dia.
Di samping itu, katanya, polisi telah memasukkan tiga pelaku yang terkait pabrik narkoba ini ke daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Hary menjelaskan tiga DPO itu ialah warga negara Indonesia (WNI) berinisial ES serta WNA China inisial EM dan WZ. Ketiga pelaku yang masih DPO itu, kata Hary, berperan sebagai pengendali paket ketamine.
Ia menuturkan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat pada Oktober 2023. Informasi itu menyebut ada pengiriman ketamine dari Batam ke Jakarta.
Selanjutnya, tim gabungan menelusuri informasi itu untuk melakukan mencari pelaku. Dari situ, lanjutnya, diketahui akan ada pengambilan barang pada 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online.
"Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang, yaitu dua orang WNA China atas nama tersangka XM dan ZJ," jelas Hary.
Hary menuturkan penyidik juga menggeledah kendaraan yang dibawa para tersangka untuk melakukan transaksi narkoba. Dari situ ditemukan enam kardus yang berisi ketamine serta kunci kamar apartemen.
"(Mobil) Yang di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.