Nusantaratv.com - Satgas Pangan Polri mengaku telah memeriksa Rudi Samin, pemilik lahan di Sukmajaya, Kota Depok, tempat beras bansos rusak dikubur. Rudi mengaku diperiksa perihal penemuan beras di lahan miliknya.
"Penguburan sembako, penemuan sembako yang berada di lokasi Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok," ujar Rudi di gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).
Rudi membeberkan ada 11 pertanyaan yang diajukan kepadanya. Salah satunya terkait awal mula dirinya menemukan kuburan beras tersebut.
"Ya sekitar awal saya menemukan itu, sampai terjadi pengangkatannya, sampai saya buat laporannya. Itu saja. Ditambahkan sedikit terkait surat kepemilikan saya," kata dia.
Rudi mengungkapkan, lahan yang digunakan pihak JNE untuk mengubur beras bansos merupakan miliknya. Apa yang dilakukan pihak JNE tersebut, kata dia merupakan pelanggaran hukum.
"Intinya bahwa sembako yang dipendam, dikubur lokasi tanah saya, yang dilakukan oleh pihak JNE telah melanggar hukum," jelas Rudi.
"Intinya bahwa pihak JNE tidak bisa menunjukkan bukti-bukti dokumen yang tentang pemusnahan atau penguburan sembako di Sukmajaya, Depok, di tanah milik saya," sambungnya.
Rudi pun menyayangkan ketidakhadiran JNE kendati telah dipanggil Satgas Pangan Polri.
"Dan JNE pun dipanggil ke sini tidak datang. Hari ini dan kemarin tidak datang," jelas Rudi.
Rudi Samin sendiri mendapatkan informasi terkait beras bansos yang ditimbun itu dari pria inisial S, mantan karyawan JNE yang telah dikeluarkan terkait dengan tindak pidana.