Satgas Netralitas Kemenkumham DKI Pantau Aktivitas ASN Selama Pemilu

Nusantaratv.com - 15 Januari 2024

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat memberikan arahan kepada Satuan Tugas (Satgas) Netralitas untuk memantau aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2024 di Kantor Kemenkumham DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (15/1/2024). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun saat memberikan arahan kepada Satuan Tugas (Satgas) Netralitas untuk memantau aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2024 di Kantor Kemenkumham DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (15/1/2024). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Satuan Tugas (Satgas) Netralitas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta memantau aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut selama masa kampanye Pemilu 2024.

"Lakukan pemantauan terhadap aktivitas ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Kantor Kemenkumham DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin.

Dia menegaskan, jika ditemukan ASN dan pegawai pemerintah non-PNS (PPNPN) yang terlibat pada aktivitas partai politik agar segera dilaporkan dan akan diberikan tindakan tegas.

Menurut dia, Satgas akan melakukan pemantauan secara terus-menerus menjelang pelaksanaan pemilu hingga Pemilu 2024 berakhir.

Hal itu untuk memastikan komitmen Kemenkumham terhadap netralitas ASN dan PPNPN, khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat terjaga baik.

Bahkan, Satgas Netralitas akan mengawasi setiap akun media sosial milik ASN dan PPNPN.
​​​​​Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap para ASN, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.

"Jika ada pelanggaran yang dilakukan ASN, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka akan kita periksa, kita berikan tindakan dan sanksi," katanya.

Sanksi jelas, kata dia, yaitu teguran ringan hingga teguran sedang misal penurunan pangkat.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Surat Keputusan Bersama lima Kementerian yang ditandatangani di antaranya oleh Mendagri, Men-PAN/RB, KPU dan Menkumham.

Satgas Netralitas itu memiliki empat tim yang langsung turun ke Kantor Imigrasi, rumah detensi imigrasi (rudenim), lapas dan rutan.

Masing-masing tim akan diketuai oleh Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida selaku Ketua Tim I, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tonny Nainggolan (Ketua Tim II, Kepala Divisi Keimigrasian Sandi Andaryadi (Ketua Tim III) dan Kepala Divisi Pelayanan Umum dan HAM Zulhairi (Ketua Tim IV).(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close