Satgas BLBI Sita Tanah Trijono Gondokusomo

Nusantaratv.com - 17 Juni 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset dari obligor BLBI Trijono Gondokusumo berupa tanah seluas 580.440 meter persegi yang terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Aset itu merupakan barang jaminan dari Trijono Gondokusumo dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan penyitaan berlangsung melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada Kamis (16/6/2022).

"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham [PKPS] PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun," kata Rionald.

Penyitaan dipimpin Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, didampingi oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, beserta Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

Aset obligor Trijono Gondokusumo yang sudah disita bakal dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN.

Pemerintah bakal menjualnya secara terbuka dengan mekanisme lelang dan/atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," jelasnya.

Satgas BLBI sebelumnya menerima pembayaran kewajiban pemegang saham BLBI atas obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim senilai Rp367,72 miliar.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close