Sat Narkoba Polres Bima Gandeng Kejaksaan dan BNN Musnahkan BB Narkoba

Nusantaratv.com - 03 September 2022

Sat Narkoba Polres Bima Gandeng Kejaksaan dan BNN Musnahkan BB Narkoba Berat 90.07 Gram. Foto (Istimewa)
Sat Narkoba Polres Bima Gandeng Kejaksaan dan BNN Musnahkan BB Narkoba Berat 90.07 Gram. Foto (Istimewa)

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko didampingi Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman memimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Kasus Narkoba jenis Shabu dengan berat bersih 90,07 gram di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Kamis (1/9/2022)

BB tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air dan cairan pencuci piring hingga larut berbusa, dan langsung dibuang ke dalam kloset.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko menyampaikan, pemusnahan BB atas tersangka berinisial YG itu berdasarkan LP.A/355/VII/2022/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bima/ Polda NTB, Tanggal 1 Agustus 2022, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor : 111/N.2.14/ENZ.1/08/2022, Tanggal 7 Agustus 2022, serta Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK/02/VIIN/2022/Sat Resnarkoba, Tanggal 31 Agustus 2022.

Lebih lanjut ia merincikan, berat bersih BB sitaan atas tersangka adalah, 91,12 gram. Yang mana, 0,05 gram untuk Keperluan Uji Lab Di Balai Besar POM Mataram, 1,00 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan.

“Sisanya 90,07 gram untuk dimusnahkan,” jelas Heru.

Untuk memastikan BB itu adalah Shabu, petugas melakukan uji dengan cara memasukkan sampel BB ke alat Screening Drugs, yang jika larutan dalam alat tersebut berubah warna dari putih menjadi ungu, maka dapat dipastikan BB tersebut adalah Shabu.

“Alhamdulillah, warnanya ungu,” ujar Heru.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh tersangka YG dan Penguasa Hukumnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim K, menegaskan, bahwa pemusnahan BB Narkoba tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menyimpan Barang Bukti Narkoba seberat itu akan sangat beresiko, dan itu sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close