Santri Al-Zaytun Tak Perlu Terganggu dengan Kasus Hukum Panji Gumilang

Nusantaratv.com - 03 Agustus 2023

Ponpes Al-Zaytun. (Net)
Ponpes Al-Zaytun. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, jadi tersangka kasus penodaan agama dan telah ditahan di Rutan Bareskrim. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily atau Kang Ace yakin Panji Gumilang bakal menjalani proses hukum dengan baik.

"Kita harus menghormati proses hukum dan setiap warga negara harus mentaati hukum. Saya percaya Panji Gumilang akan menjalani proses hukum itu," ujar Ace, Rabu (2/8/2023).

Kang Ace menjelaskan, Al-Zaytun merupakan pesantren besar di Jawa Barat. Dia meyakini sistem pengelolaan Al-Zaytun tidak akan tergantung kepada Panji Gumilang saja.

"Oleh karena itu, proses belajar mengajar di Pesantren Al-Zaytun harus tetap berjalan. Para santrinya tidak perlu terganggu dengan kasus hukum yang terjadi pada Panji Gumilang," kata dia.

Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Bareskrim juga telah melakukan penahanan terhadap Panji. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close