Nusantaratv.com - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo sempat mengusulkan penggunaan hak angket oleh DPR RI, untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. Walau demikian, ternyata hingga kini belum ada satu pun fraksi di DPR yang mengusulkan hak angket.
Termasuk PDI Perjuangan (PDIP), partai politik dimana Ganjar bernaung dan diusung di Pilpres.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan dirinya tak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR RI terkait hak angket. Puan mengatakan, sejauh ini belum ada pergerakan di DPR terkait hak angket.
"Belum, belum ada pergerakan," ujar Puan, Kamis (28/3/2024).
Puan menuturkan, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). "Kan ada aturannya di MD3 ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," tutur Puan.
Hingga kini, kata dia, pimpinan DPR belum menerima pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi. "Kalau kemudian itu memang sudah ada ya (mekanisme terpenuhi) tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," jelas dia.
Diketahui, usulan Ganjar soal hak angket sempat disambut baik oleh partai pengusungnya, PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Demikian pula partai pengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yaitu NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Tapi pada kenyataannya, hingga kini belum ada satu pun fraksi di DPR yang mengajukan hak angket.
Adapun syarat untuk mengajukan hak angket DPR juga diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014. Dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa hak angket bisa digunakan apabila didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan bisa diterima apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.