Nusantaratv.com - Irjen Ferdy Sambo menulis sebuah surat. Dalam surat tersebut ia menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf terkait pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permohonan maaf ia sampaikan secara khusus kepada senior-senior dan rekan-rekan sejawat di Polri yang terkena dampak atas perbuatannya.
Mantan Kadiv Propam Polri juga menyampaikan siap menjalani setiap konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia juga siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada mereka.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," ujar Ferdy Sambo.
Surat ditulis tangan oleh Ferdy Sambo. Surat permintaan maaf itu ditandatangani oleh Ferdy Sambo di atas meterai pada 22 Agustus 2022.
Ferdy Sambo berharap penyesalan dan permintaan maafnya itu dapat diterima secara terbuka. Ia berharap proses hukum yang saat ini ia jalani dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," ujarnya.
Dalam surat yang ditulis pada secarik kertas itu, Irjen Ferdy Sambo juga mengungkapkan penyesalan mendalam. Ia meminta maaf karena, akibat perbuatannya, senior hingga rekan sejawatnya di Polri harus menerima konsekuensi hukuman, mengutip Detikcom.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," ujar Sambo.
Sambo kembali menyampaikan permintaan maafnya kepada para senior dan rekan sejawat di Polri.
"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tandas Sambo.