Nusantaratv.com - Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Ferdy Sambo diperiksa dengan lie detector hari ini.
"Ya betul (dilakukan lie detector hari ini)," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dengan menggunakan lie detector dilakukan di Puslabfor Bareskrim Polri, di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Di Puslabfor Sentul," ucapnya.
Dedi mengaku belum bisa memastikan kapan hasil lie detector Ferdy Sambo akan keluar. Karena menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik. Karena hasil poligraf pro justitia untuk kepentingan penyidik, silakan tanyakan penyidik," kata dia.
Lie detector ini sebelumnya juga dipakai untuk memeriksa empat tersangka lainnya. Hasilnya, tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, disebut memberikan keterangan jujur.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Selasa (6/9/2022).
Andi mengatakan pemeriksaan dengan metode ini bertujuan memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.
Sementara untuk istri Sambo, Putri Candrawathi, Polri enggan membuka hasilnya. Kendati demikian, Polri menyebut akurasi alat tersebut mencapai 93%.
"Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap Saudari PC dan juga Saudari S sama, ya hasil poligraf setelah saya berkomunikasi dengan Pusabfor dan juga operator poligraf bahwa hasil poligraf atau lie detector itu pro justitia, itu juga konsumsi penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.