Nusantaratv.com - Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih menyisakan sejumlah hal yang belum terungkap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pihaknya mendapati hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya hilangnya kamera pengawas (CCTV).
Sigit menduga masih ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa dalam kasus kematian Brigadir J.
Karenanya Sigit meminta tim khusus (Timsus) melakukan pemeriksaan terhadap Sambo, mengenai upaya menghilangkan barang bukti yang menjadi hambatan dalam proses penyidikan.
Berikut hal-hal yang belum terungkap dari kasus tewasnya Brigadir J:
Apakah Sambo Ikut Tembak Brigadir J?
Kepolisian hingga kini belum menyimpulkan apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Menurut Sigit, Sambo memiliki peran menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Apa Motif Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J?
Alasan Sambo menyuruh tersangka Bharada RE menembak Brigadir J hingga kini juga belum diketahui. Lalu, motif penembakan juga belum ditemukan hingga saat ini.
Kapolri mengatakan, tim khusus masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sempat disebut-sebut sebagai awal terjadinya baku tembak.
Listyo menyatakan bahwa Timsus tidak menemukan fakta peristiwa tembak menembak dalam kasus ini. "Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," jelas dia.
Ada Pelecehan Seksual sebelum Penembakan?
Kepolisian pun belum bisa menyimpulkan pelecehan seksual sebagai pemicu utama terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Saat ini belum bisa kita simpulkan," jelas Kapolri.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual kecil kemungkinannya. Sebab, Timsus menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual)," kata Agus.
Hingga kini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat serta Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.