Nusantaratv.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan AKBP Arie Cahya alias Acay sebagai saksi di sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Acay merupakan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri saat itu, dan merupakan tim CCTV kasus Km 50.
Jaksa mulanya bertanya kepada Acay apakah benar Acay ditelepon oleh Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) atau pada hari Brigadir Yosua Hutabarat tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Acay mengatakan dia dihubungi sekitar pukul 17.30 WIB dan diminta ke rumah Ferdy Sambo.
"Ya, ditelepon Pak Sambo. Saat itu saya di kantor di Bareskrim. Beliau suruh saya datang kurang lebih 17.30, 'Cay, ke rumah saya sekarang'. Saya jawab siap," ujar Acay dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Acay menjelaskan dia mengajak AKP Irfan, yang merupakan anak buahnya. Mereka pergi menggunakan sepeda motor ke rumah Sambo di Kemang.
Tapi, menurut dia, tak ada aktivitas apa pun di rumah tersebut. Acay mengaku menelepon sopir Ferdy Sambo dan mendapat informasi bahwa Sambo ada di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Sampainya di sana, terdakwa hanya di luar. Saya tak tahu aktivitas apa. Karena saya pribadi dipanggil Pak FS. Kurang lebih setelah saya di pagar, posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti kecewa. Setelah habis rokoknya, baru saya sampaikan, 'Mohon izin Jenderal, saya Acay'," ucapnya.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Informasi mengenai Acay sebagai kasus Km 50 itu disampaikan jaksa dalam dakwaan. Jaksa saat itu menyebut Ferdy Sambo menelepon Hendra Kurniawan pada Sabtu, 9 Juli lalu, sekitar pukul 07.30 WIB.
Ferdy Sambo disebut meminta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua dilakukan di Biro Paminal agar tak gaduh. Ferdy pun memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, tempat pembunuhan Brigadir Yosua terjadi.
"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Karena mendapat perintah dari Sambo, Hendra langsung buru-buru menelepon AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri saat itu untuk melakukan screening CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Pria yang akrab disapa Acay ini rupanya adalah tim CCTV KM 50.
"Lalu sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus Km 50," kata jaksa.
Rupanya Ari Cahya saat itu tengah berada di Bali. Ari kemudian memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk mengecek CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo itu.