Nusantaratv.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir mengaku diperintah Sambo setelah Brigadir N Yosua Hutabarat tewas. Ia mengaku diperintah Sambo memanggil Kasatreskrim.
"Apakah saat itu ada sempat panggil kasatreskrim?" tanya jaksa ke Daryanto dalam sidang dan dijawab "siap" di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Daryanto mengaku diperintah langsung oleh Sambo. Dia tidak menjelaskan sosok Kasatreskrim yang dimaksud.
Tapi, dalam dakwaan Ferdy Sambo, kasatreskrim dalam kasus ini adalah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Rumah Ridwan disebut dalam dakwaan dekat dengan rumah dinas Sambo.
"(Diperintahkan) Bapak FS (FS bilang) 'coba dong panggilin Pak Kasat, Suruh ketemu saya'," kata Daryanto.
Ia menyebut perintah itu setelah Daryanto mendengar suara letusan pada 8 Juli 2022 di Rumah Duren Tiga. Saat Sambo memerintahkan itu, dia juga berada di Rumah Duren Tiga.
"(Perintah keluar) Setelah bapak keluar dari dalam. Setelah suara letusan," katanya.
"Lalu saya panggil ADC-nya dulu, driver Pak Kasat. Kemudian Pak Kasat ketemu Bapak," lanjut Daryanto.
Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.