Nusantaratv.com - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo meminta masyarakat dan pihak-pihak lainnya, tak berspekulasi tentang peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman dinasnya. Sambo berharap seluruh pihak bersabar menanti pengusutan kasus tersebut.
"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat bersabar tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siur peristiwa di rumah saya," ujar Sambo saat hendak diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Sambo juga meminta doa masyarakat agar istrinya segera pulih. Ia juga menyampaikan ucapan belasungkawa ke keluarga Brigadir J, dan menyampaikan permohonan maaf kepada Polri.
"Saya mohon doa agar istri segera pulih dari trauma dan anak juga mampu melewati kondisi ini," kata Sambo.
Diketahui, informasi dan skenario yang beragam terkait tewasnya Brigadir J, beredar di masyarakat. Hal ini datang dari berbagai pihak, mulai dari polisi, pengacara keluarga Brigadir J dan kuasa hukum pihak Sambo beserta keluarga, termasuk pihak-pihak lainnya.
Polisi sendiri awalnya menyebut ada pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Hingga akhirnya Bharada E yang hendak menolong Putri, terlibat baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir J. Bharada E menembak Brigadir J, setelah sebelumnya ditembak terlebih dahulu.
Terbaru, polisi menyebut bahwa tindakan Bharada E bukan merupakan membela diri, tapi dugaan pembunuhan. Karenanya Bharada E dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP juncto pasal 55,56 KUHP.
Meski begitu, penetapan tersangka ini terkait laporan pihak keluarga Brigadir J, yang menduga adanya pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap almarhum. Sementara, masih ada dua laporan polisi lainnya yang juga ditangani Bareskrim, dan statusnya telah naik ke tahap penyidikan. Yaitu laporan tipe A, atau laporan yang dibuat polisi, serta laporan dugaan pelecehan seksual serta ancaman pembunuhan yang dilaporkan pihak istri Sambo.
Istri Sambo sendiri disebut terguncang secara psikologis akibat peristiwa tewasnya Brigadir J. Ia sampai tak bisa diperiksa LPSK untuk diasesmen, guna diberikan perlindungan, sesuai permohonan yang diajukan sebelumnya.
"Kalau melihat langsung (Istri Sambo) sudah, tanggal 16 Juli kami ketemu langsung, tapi tidak bisa diwawancarai karena masih menangis saja waktu itu," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Rabu (3/8/2022).