Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Eliezer Hirup Udara Bebas

Nusantaratv.com - 09 Agustus 2023

Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Net)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini telah menghirup udara bebas. Eks ajudan Ferdy Sambo itu sudah keluar dari penjara dan menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).

Cuti bersyarat ialah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Rika melanjutkan, Eliezer kini sudah tidak lagi berstatus sebagai narapidana. Sebab, Eliezer sudah bebas.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata dia.

Rika memberikan penjelasan terkait pemberian cuti bersyarat untuk Eliezer. Menurutnya, Eliezer menjadi klien bapas selama program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024.

Dia mengatakan cuti bersyarat untuk Eliezer sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114 yakni sebesar 6 bulan.

"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan," kata dia.

Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close