Nusantaratv.com - Hasil sidang etik, Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu, kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut. Meski begitu, hingga kini memori banding Sambo belum juga dikirimkan.
"Sampai dengan hari ini saya dapat informasi dari Karo Wabprof belum diterima memori banding," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Dedi menegaskan, kendati memori banding belum diterima, Polri tetap akan menyiapkan sidang banding Sambo. Terkait hal ini, Divisi Propam Polri akan berkoordinasi dengan Divisi Hukum Polri.
"Meskipun belum diterima memori banding proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum tetap berproses kan masih ada kesempatan 21 hari," kata dia.
Sambo sendiri dipecat terkait perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia diduga merupakan otak dari pembunuhan berencana itu, dan terancam hukuman mati.
Sebelumnya, Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Di samping itu, Sambo juga telah menjadi tersangka kasus pidana obstruction of justice dalam pengungkapan pembunuhan Brigadir J.