Nusantaratv.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya melepas masker di hadapan orang tua Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo sebelumnya memakai masker selama persidangan, namun dia membuka masker setelah diperintah hakim.
Awalnya, Sambo terus memakai masker saat memasuki ruang sidang hingga saat sidang dimulai. Sambo melepas maskernya lantaran permintaan ayah Yosua, Samuel Hutabarat, kepada hakim.
Samuel pun meminta hakim memerintahkan Sambo melepas masker saat dia ingin memberikan pesan-pesan ke Sambo.
"Saya menyampaikan maskernya supaya dilepas," ujar Samuel dalam sidang.
"Ada beberapa hal, Pak FS ini seorang ayah bagi anak anak nya. Saya pun seorang ayah bagi anak saya. Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini. Pak FS jadi saya, saya jadi FS, dengan begitu sadis nyawa anak saya diambil di rumahnya sendiri," lanjut Samuel.
Usai Samuel bicara, Sambo langsung melepas maskernya. Nampak ekspresi Sambo, matanya terkadang melihat ke arah orang tua Yosua, kadang melihat ke arah majelis hakim, dan sesekali dia menunduk.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.