Sambo Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Nusantaratv.com - 17 Oktober 2022

Sidang Sambo.
Sidang Sambo.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Iya nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Arman menjelaskan, konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.

Menurut dia, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan. Dia menyebutkan dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," ujarnya.

Sementara itu, pengacara lainnya, Rasamala Aritonang, juga membeberkan keberatan terhadap dakwaan. Rasamala mengklaim Ferdy Sambo tidak pernah menembak Yosua.

"JPU karena mendalilkan menyampaikan fakta itu harus membuktikan, bebannya ada di penuntut umum. Sebaliknya, kami dengan apa yg kami sampaikan bahwa Pak Ferdy Sambo tak pernah melakukan penembakan langsung. Tetapi itu dilakukan oleh Richard nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," tutur Rasamala.

Rasamala juga menyoroti dakwaan yang memaparkan aktivitas Putri Candrawathi di Jakarta. Dalam dakwaan disebutkan bahwa sesampainya di Jakarta, Putri berinisiatif untuk tes PCR. Namun di satu sisi juga menceritakan dugaan pelecehan kepada Putri dan selanjutnya Sambo merencanakan pembunuhan.

Rasamala meminta jaksa membuktikan hal tersebut dengan cara menyesuaikan dengan bukti lain dari para saksi yang ada di kasus tersebut.

"Nanti kita lihat, kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi saksi kan banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close