Nusantaratv.com - Kasus salah transfer uang ke rekening lain sudah bukan hal baru. Beberapa individu atau bahkan bank tercatat pernah melakukan kekeliruan serupa.
Teranyar kasus ini terjadi pada seorang nasabah prioritas di salah satu bank ternama yang melancarkan gugatan Rp1 triliun pasca dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Indah Harini, melalui kuasa hukumnya, yang tergabung pada kantor Hukum Mastermind & Associates, menggugat bank tersebut, sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.
Sidang pertama gugatan tersebut dijadwalkan digelar Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?,” kata Henri Kusuma, kuasa hukum Indah Harini pada acara konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 21 Desember 2021.
Chandra, yang juga merupakan kuasa hukum Indah Harini mempertanyakan mengapa nasabah prioritas yang punya itikad baik dan konsisten melapor dan bertanya kepada bank, ketika mengetahui terjadi salah transfer, tapi justru dikriminalisasi.
“Apa yang menimpa ibu [Indah Harini] bisa terjadi pada siapa saja,” kata Chandra.
Adapun gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Indah adalah menyangkut kerugian immateril karena telah dilaporkan Bank ke kepolisian Polda Metro Jaya dan justru menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.
Kronologi salah transfer
Sebelumnya, Indah Harini membuka rekening tabungan valas GBP (Great Britain Pound) pada Agustus 2019 untuk keperluan mendaftarkan anak sekolah di Edinburgh, United Kingdom (UK) dan memfasilitasi biaya hidup dan biaya kuliah anaknya yang menuntut ilmu di ibu kota dan kota terbesar kedua di Skotlandia tersebut.
Di Edinburgh, Indah pernah mengisi formulir tax refund dan beberapa lembar kupon undian yang berjumlah kurang-lebih 17 lembar dan dimasukkan ke dropbox yang tersedia. Dalam kupon tersebut, tax refund dan hadiah kupon diminta untuk dikreditkan ke rekening tabungan valas GBP dalam rekening bank miliknya.
“Dalam keterangan di tax refund dan kupon undian tersebut, klien kami memasukkan nomor rekening tabungan valas GBP”, kata Henri Kusuma, kuasa hukum Indah dalam keterangan tertulisnya Selasa (21/12/2021).
Setelah kembali ke tanah air, terdapat transfer masuk kepada rekening tabungan Valas GBP milik Indah, yakni pada 25 November 2019 (terdapat tiga kali transaksi), 10 Desember 2019 (terdapat 4 kali transaksi) dan 16 Desember 2019 (terdapat transfer 2 kali transaksi). Jumlah transferan ke rekening Indah tidak main-main, ditotal mencapai GBP 1,714,842, atau sekitar Rp 30 miliar.
Beritikad baik, pada 3 Desember 2019, Indah pada 3 Desember 2019 mendatangani kantor Bank tersebut untuk menanyakan perihal transfer atau dana masuk yang terdapat keterangan “Invalid Credit Account Currency”.
Selanjutnya, customer service Bank tersebut membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian memberikan Trouble tiket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.
Pada tanggal 10 Desember dan tanggal 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke customer Service untuk kembali menanyakan perihal dana masuk.
Menurut penjelasan Henri, pertanyaan Indah tersebut dijawab oleh customer service, setelah mengecek komputernya, dengan mengatakan: “tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda.”
Dikarenakan pihak bank menyebutkan dan mengonfirmasi, jika hal demikian tidak masalah dan membenarkan adanya sejumlah uang masuk ke rekening Indah, maka pada 23 Desember 2019 Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP nya ke rekening Deposito Berjangka valas GBP pada kantor cabang Bank tersebut.
Lalu, untuk menghindari unsur riba rekening Deposito Berjangka valas GBP tersebut, pada 24 Februari 2020 dipindahkan Indah ke Bank berjenis Syariah.
Karena Indah telah melapor ke bank, dan tidak terdapat klaim dari BRI, ia menggunakan dana tersebut, dalam berbagai transaksi selama 2019 hingga 2020.
Namun, setelah berjalan kurang lebih 11 bulan, yakni sejak 1 Desember 2019, Bank tersebut tidak pernah mempermasalahkan transfer dana masuk dimaksud, pada 6 Oktober 2020 accout officer, yang biasa melayani Indah sebagai Nasabah Prioritas menelepon dan memberitahu bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar GBP 1,714,842.00 yang diterima pada kurun waktu 25 November 2019 - 15 Desember 2019.
“Klien kami dihubungi tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan 2 (dua) lembar kertas HVS kosong tanpa klien Kami diminta menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk,” demikian kata Henri.
Dikarenakan Indah khawatir akan implikasi hukum terhadap dirinya, ia memberikan kuasa kepada pengacara untuk mendapatkan advokasi, pendampingan, serta untuk diminta pendapatnya, sesuai dengan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.
Standby Statement dari pihak Bank
Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang Bank tersebut, memberikan klarifikasinya. Menurutnya, kejadian itu terjadi pada tahun 2019 dimana Ybs telah menerima dana yang bukan haknya di rekeningnya dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.
Sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar".
Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, Ybs wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak Ybs. Namun demikian karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya, maka untuk menyelesaikan hal tersebut pihak Bank telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka.