Sakit Hati Sering Dikatai, Pria Bunuh Teman Ngopi

Nusantaratv.com - 15 Mei 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pria inisial ER (32) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) diringkus polisi usai menganiaya temannya DJ (52) hingga tewas. Pelaku tega menghabisinya korban lantaran sakit hati sering menerima kata-kata tak enak didengar.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson menjelaskan pelaku memukul dan menganiaya korban hingga meninggal di salah satu kafe di Tanjung Uban, Bintan Utara, Bintan pada Jumat (12/5/2023). Lalu, pelaku berinisial ER ditangkap pada Sabtu (13/5/2023) dini hari oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

"Menurut pengakuan tersangka, dia nekat memukul korban hingga meninggal dunia karena sakit hati. Korban ini kerap melontarkan kata-kata yang tidak enak didengar oleh pelaku," ujar Alson, Minggu (14/5/2023).

Pelaku dengan korban diketahui merupakan teman. Keduanya baru kenal sekitar 6 bulan terakhir dan sering minum kopi bersama.

"Keduanya belum terlalu lama kenal, mereka sering minum kopi bersama korban sering melontarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati," kata dia

Akibat dari perkataan tersebut, kekesalan pelaku memuncak pada hari Jumat. Pelaku mendatangi korban yang sedang berada di sebuah kafe. Tanpa berbicara pelaku langsung memukul korban yang sedang duduk disebuah kursi hingga korban tersungkur.

"Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi yang membuat korban jatuh ke lantai, setelah korban terjatuh di lantai, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban, korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit terdekat," jelasnya.

Setelah melihat korban yang tak berdaya, pelaku pergi meninggalkan korban. Pelaku kemudian ditangkap di daerah Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara.

"Pelaku diamankan saat sedang menunggu seseorang untuk melarikan diri. Saat diinterogasi pelaku mengaku memukul korban karena kesal," kata dia

"Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close