Nusantaratv.com - Prabowo-Gibran resmi dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih periode 2024-2029. Hal ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membacakan penetapan KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Prabowo-Gibran jadi pemimpin RI terpilih, dengan suara 96.214.691.
Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Namun, ketetapan itu digugat oleh capres-cawapres yang kalah, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga akhirnya, MK menolak seluruh permohonan kedua pasangan itu.