Nusantaratv.com - Prabowo-Gibran resmi memenangi Pilpres 2024. Ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dalam sengketa hasil Pilpres.
Setelah sebelumnya Anies-Muhaimin, MK memutuskan menolak gugatan Ganjar-Mahfud.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
MK menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum, untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga hakim konstitusi juga mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sebelumnya, MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menilai, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo.
Putusan ini diambil setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH), tak ditemukan kata sepakat. Setelah RPH buntu, voting dilakukan. Hasilnya, lima hakim setuju menolak permohonan pemohon. Tiga hakim lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion. Ketiga hakim tersebut juga berbeda pendapat dalam putusan permohonan Ganjar-Mahfud.
Dengan putusan ini, Prabowo-Gibran resmi dinyatakan memenangkan Pilpres versi Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, capres-cawapres nomor urut 2 ditetapkan memenangi Pilpres oleh KPU RI.