Sah! Masa Jabatan Kades Kini 8 Tahun, Bisa 2 Periode

Nusantaratv.com - 28 Maret 2024

DPR RI. (Antara)
DPR RI. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna hari ini, Kamis (28/3/2024). 

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Nampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel.

Awalnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Seusai itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan ke peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang yang diikuti ketukan palu pengesahan.

Sebelumnya, revisi UU Desa disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu yakni mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Sebelum direvisi, masa jabatan kades 6 tahun dan bisa 3 periode.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close