Nusantaratv.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak provinsi di Indonesia kini berjumlah 37 provinsi. Menurut dia, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan sudah resmi menjadi provinsi. Ketiga daerah tersebut diresmikan melalui pengesahan tiga undang-undang di DPR RI.
"Resminya menjadi 37 provinsi. Tentunya kalau berdasarkan undang-undang sudah, tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah," ujar Mahfud, disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (5/7/2022).
Pemerintah, kata dia akan menyempurnakan pembentukan tiga provinsi itu dalam waktu dekat. Pemerintah tengah merumuskan payung hukum untuk mendirikan pemerintahan di tiga daerah tersebut.
Pemerintah juga akan merumuskan sistem keterisian wakil rakyat untuk tiga provinsi itu. Instrumen hukum bisa berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kita semuanya. Kita tinggal menunggu dan insya Allah waktunya cukup," jelas Mahfud.
Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati tiga undang-undang mengenai daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Kesepakatan itu melahirkan tiga provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
DOB itu merupakan usulan pemerintah yang diajukan ke DPR. Proses pembentukan DOB diwarnai penolakan dari kalangan masyarakat Papua.